Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 22 Jan 2026 14:46 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat di Kelurahan Sukamanah


					Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat di Kelurahan Sukamanah Perbesar

Tasikmalaya – Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) bagi masyarakat di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mendukung peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui penguatan kapasitas masyarakat dalam penanganan awal kondisi kegawatdaruratan.

Pelatihan PPGD ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar kepada masyarakat terkait tindakan pertolongan pertama yang tepat dan cepat terhadap korban kecelakaan lalu lintas sebelum mendapatkan penanganan medis lanjutan. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan kondisi gawat darurat, teknik pertolongan pertama, serta praktik sederhana penanganan awal korban kecelakaan.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap masyarakat dapat lebih sigap dan memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat di lingkungan sekitar, sehingga dapat membantu meminimalisir tingkat keparahan cedera maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya akan terus berperan aktif dalam melaksanakan berbagai program edukasi dan sosialisasi keselamatan, baik kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya bersama dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

13 Februari 2026 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Menghadiri Giat Apel Kamtibmas Ojol di Polres Indramayu

13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali

13 Februari 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah