Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas terus aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Jasa Raharja, Melayani Sepenuh Hati.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.




























