Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 10 Mar 2023 20:53 WIB

Jasa Raharja Cirebon Gerak Cepat Berikan Santunan Korban Laka Lantas di Jl. Samadikun


					Jasa Raharja Cirebon Gerak Cepat Berikan Santunan Korban Laka Lantas di Jl. Samadikun Perbesar

CIREBON  (Pajajaran Ekspres) – PT Jasa Raharja Cabang Cirebon memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Jl. Kapten Samadikun, Kota Cirebon pada Jumat (10/3/23) pagi. Santunan tersebut diberikan langsung Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Cirebon, Okto Arif Primanto di kediaman ahli waris.

“Hari ini (sore- red) kami sudah serahkan santunan kepada ahli waris kurang dari satu hari. Ini dibantu prosesnya oleh Sat Lantas Polres Cirebon Kota dalam hal mengurus nomor laporan kejadian,” ujar Okto. Okto menjelaskan, adapun besaran santunan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Aksi Keselamatan Jalan dan Mengusulkan 2 Maret sebagai Hari Keselamatan Jalan Nasional

“Karena ini korbannya dua, maka kami serahkan santunan dengan total Rp100 juta ke ahli waris,” jelasnya. Ditambahkan Okto, pihaknya turut berbelasungkawa terhadap kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan. Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Cirebon Kota, Ipda Rizwan mengatakan, terkait perkembangan kasus tersebut, pihaknya masih melakukan penyeledikan dan sudah meminta keterangan dari sopir bus.

“Kasus ini sudah kami tangani. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti kami infokan,” terangnya.Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi di Jalan Samadikun Kota Cirebon itu melibatkan kendaraan Bus Setia Negara nopol E 7742 YC dan sepeda motor nopol E-6979-CL. Insiden ini terjadi di Jalan Kapten Samadikun Kota Cirebon pada Jumat, tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 06.15  WIB.

Baca Juga :  Pastikan Kelancaran Arus Mudik, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Arus Mudik di Sejumlah Titik

Dalam insiden tersebut, dua orang korban yakni, pengendara sepeda motor dan putranya meninggal dunia di lokasi kejadian.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bulatkan Suara, Muda-mudi Jabar Asih: Sosok Agamis + Iptek Kombinasi Menarik

7 September 2024 - 21:40 WIB

Bahas Strategi Pemenangan ASIH, Haru: Semua All Out

7 September 2024 - 18:35 WIB

Jelang Pilkada Serentak, DPD PDI Perjuangan Jabar Gelar Rapat Konsolidasi

7 September 2024 - 11:56 WIB

Perkuat Sinergi, KPU Jawa Barat ajak media sukseskan Pilkada 2024

6 September 2024 - 23:09 WIB

KAI Commuter Terima Kunjungan Delegasi Kereta Api Tanah Melayu Berhad Malaysia (KTMB) di Stasiun BNI City, Sukseskan ARCEO’s Conference ke-44

5 September 2024 - 16:13 WIB

Sinergi Jasa Raharja Bandung dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung Terkait Keselamatan Angkutan Umum

4 September 2024 - 08:09 WIB

Trending di Berita Daerah