Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Headline · 17 Jul 2024 12:02 WIB

Jasa Raharja Cirebon Turut Lakukan Kajian Blackspot dan Troublespot Tahun 2024 di Wilayah Ciayumajakuning bersama Tim Korlantas Polri


					Jasa Raharja Cirebon Turut Lakukan Kajian Blackspot dan Troublespot Tahun 2024 di Wilayah Ciayumajakuning bersama Tim Korlantas Polri Perbesar

CIREBON – Korlantas Polri Lakukan Kajian Blackspot dan Troublespot Tahun 2024 di Wilayah Ciayumajakuning, Selasa Tanggal 16 Juli 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kombes Pol Kingkin Winisuda Dit Kamsel Korlantas Polri, yang didampingi oleh Kasubdit Kamsel Polda Jabar AKBP Ety. Dalam kajian ini dipaparkan daerah-daerah rawan kecelakaan baik di Jalan TOL maupun dijalan Arteri.

Kegiatan ini akan menjadi salah satu pendukung untuk pengambilan kebijakan dalam pengadaan sarana dan prasarana didaerah Blackspot dan Troublespot agar nantinya bisa meminimalisir kejadian kecekalaan lalu lintas, Kombes Pol Kingkin mengatakan bahwa sepajang jalur Indramayu dan Cirebon adalah penyumbang kecelakaan terbesar di Wilayah Jawa Barat, sehingga harus diambil Langkah-langkah untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas yang terjadi didaerah Blackspot dan Troublespot.

Kepala Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan dukungan dalam Upaya pecegahaan kecelakaan yang akan dilakukan oleh Anggota Forum Keselamatan Lalulintas wilayah Ciayumajakuning.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat 2024 Gelombang 2 di Bandung: Gubernur Terpilih Jabar, Dedi Mulyadi, Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi

14 Desember 2024 - 20:53 WIB

Dusun Bambu Kembali Berinovasi: Mystical Forest Tawarkan Petualangan Malam yang Unik

14 Desember 2024 - 09:47 WIB

Media Gathering Bawaslu Jabar: Refleksi Kinerja dan Peran Media dalam Pilkada 2024

13 Desember 2024 - 14:08 WIB

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

12 Desember 2024 - 22:21 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:16 WIB

Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:12 WIB

Trending di Berita Daerah