BANDUNG – Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Bandung telah melakukan kerjasama dengan beberapa rumah sakit yang ada di Kota Bandung. Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 Jasa Raharja Bandung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Kota Bandung. Penandatanganan dilakukan oleh Arifin HIdayat Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung dan drg. Eko Rotary Nurtito, Sp. P. M sebagai Plt. Direktur Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Kota Bandung. Dengan adanya kerjasama terkait Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan maka masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan.
PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964. kami berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain atau ketika menjadi penumpang angkutan umum tidak ragu untuk segera berobat ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja dengan sebelumnya melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami kepada Intansi yang berwenang, sehingga mendapatkan perawatan medis yang memadai agar fatalitas dapat dihindari.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.