Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 15 Sep 2023 09:17 WIB

Jasa Raharja dan Tim Samsat Kota Bekasi Sosialisasikan Layanan Samsat dan Pencegahan Kecelakaan di Kelurahan Harapan Jaya Kota Bekasi


					Jasa Raharja dan Tim Samsat Kota Bekasi Sosialisasikan Layanan Samsat dan Pencegahan Kecelakaan di Kelurahan Harapan Jaya Kota Bekasi Perbesar

BEKASI (Pajajaran Ekspres)  – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Aditya bersama Tim Samsat Kota Bekasi menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Layanan SAMSAT dan Pencegahan Kecelakaan di Kantor Kelurahan Harapan Jaya. (14/09)

Aditya mengatakan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan terkait pajak, asuransi dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah tingkat Kelurahan dan RT/RW.
Salah satu tujuan sosialisasi ini yaitu Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan tidak melakukan perpanjangan kendaraan selama masa STNK-nya habis dan dua tahun tidak melakukan perpanjangan pajak, maka data kendaraan akan dihapus.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Sukabumi

Dari Jasa Raharja sendiri lebih mendekatkan diri dan meminta ke pihak aparatur wilayah untuk mau berperan sebagai duta keselamatan dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan yang lengkap dengan perlindungan asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Lebih lanjut Aditya menjelaskan, di dalam kegiatan sosialisasi ini terkait dengan prosedur kepengurusan saat pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan.

“Jadi komunikasinya bisa melalui perantara pihak Rumah Sakit (RS) atau melalui aparatur wilayah. Intinya kami dari Jasa Raharja sangat terbuka untuk berkomunikasi terkait hak dan kewajiban korban kecelakaan lalu lintas. Kita akan terus transformasi perbaikan, kita akan coba mendekatkan diri ke masyarakat hingga Aparatur Daerah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sukabumi bersama Mitra Kerja Terkait Laksanakan Kegiatan Rampcheck di PO MGI

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jalin Kerjasama Dengan Planet Ban Store Berikan Apresiasi Kepada Wajib Pajak

26 April 2025 - 16:15 WIB

Kolaborasi Kepala Cabang Bandung bersama Kasatlantas dan Kanit Lantas dalam rangka Upaya Penurunan Tingkat Laka

26 April 2025 - 16:12 WIB

Hulubalang Kembali Eksis Menunjukkan Nilai Persaudaraan

26 April 2025 - 15:42 WIB

Jabar Bergerak! Stunting Tinggi, Daun Kelor Jadi Senjata Rahasia?

26 April 2025 - 15:28 WIB

Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Kolaborasi dengan Mitra untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas

25 April 2025 - 20:05 WIB

Kepala Cabang Bandung bersama Kasi STNK Polda Jabar di Samsat Digital Leuwi Panjang dalam rangka lomba inovasi Pelayanan Publik

25 April 2025 - 17:16 WIB

Trending di Berita Daerah