Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 9 Agu 2023 08:49 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Jalan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Jalan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang Perbesar

CIREBON (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 20:25 Wib, Kendaraan Mobil Pick Up yang dikendarai Engkus Kusnadi dengan Penumpang Jajat di jalan Tol Cisumdawu KM 173/400 Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang dari arah Cirebon, ketika melintasi jalan tersebut di atas dimana medan jalan beraspal baik, mendatar, jalan lurus setelah menikung kiri dan turunan, Diduga Pengendara Mobil Pick up dengan kecepatan tinggi mengantuk menabrak badan belakang kendaraan Truk yang berada didepannya hingga terjadi tabrakan antara kedua kendaraan tersebut, pengendara mobil mengalami luka luka dan dilarikan ke RSUD Sumedang, sedangkan Penumpang mobil Pick up atas nama Jajat meninggal dunia di TKP.

Baca Juga :  Jasa Raharja Menghadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah Di Wilayah Priangan Timur

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RSUD Sumedang, kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Sinergi Jasa Raharja Bersama Mitra dalam Persiapan Operasional Samsat Pembantu di Terminal Leuwipanjang

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Suryadi. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

Operasi Gabungan Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak  Dorong Kesadaran Pajak Kendaraan

18 Februari 2026 - 04:36 WIB

Tingkatkan Keselamatan di Tol Cipularang, Jasa Raharja Purwakarta Bersama Jasa Marga dan PJR Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi Angkutan Barang

18 Februari 2026 - 04:23 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Kolaborasi Budaya Safety di Jalan Raya, Jasa Raharja Hadir di Tengah Komunitas Ojol Rawa Buaya, Jakarta

17 Februari 2026 - 04:32 WIB

Trending di Berita Daerah