Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 25 Okt 2026 06:10 WIB

Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Pelayanan kepada Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat


					Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Pelayanan kepada Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat Perbesar

LAMPUNG, 25 Oktober 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan pelayanan terhadap seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minibus dan truk Fuso di KM 198+100 A ruas Tol Terbanggi Besar– Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Minggu (25/10/2026). Dalam peristiwa tersebut, 6 orang meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami luka.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Lampung terus berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan korban mendapatkan penanganan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga berharap para korban yang mengalami luka-luka dapat segera pulih. Sejak informasi kejadian diterima, petugas Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban, memantau penanganan medis, serta memastikan hak-hak korban dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” ungkap Awaluddin.

Dalam musibah ini seluruh korban terjamin dalam lingkup jaminan UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.

Saat ini, petugas Jasa Raharja Kanwil Lampung terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung dan Satlantas Polres Tulang Bawang Barat. Termasuk mendatangi tempat kejadian perkara, serta mengunjungi dan mendata korban yang dirawat di RS Mutiara Bunda dan RS Griya Medika Dompet Dhuafa.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hadapi Tantangan Ekonomi 2027, Jasa Raharja Perkuat Strategi Keberlanjutan Bisnis melalui Economic Insights

25 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Tingkatkan Kemudahan Pelayanan Publik, Jasa Raharja Bersama P3D Ciamis Hadirkan Samsat Keliling di CFD Venue BMX

25 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

24 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Trending di Berita Daerah