Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 19 Feb 2025 13:11 WIB

Jasa Raharja Indramayu Lakukan Ramp Check Bersama Mitra di Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu


					Jasa Raharja Indramayu Lakukan Ramp Check Bersama Mitra di Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka meminimalisir terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan penumpang umum, Kepala Jasa Raharja Cabang Indramayu, Afriyanti didampingi Pelaksana Administrasi Tk. II Teknik, Bagus Priyo Amboro dan Mobile Service, Syarif Durahman mengikuti kegiatan Ramp Check bersama dengan Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama, S.T.K., S.I.K. serta jajaran dan Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Iko Tasdiko di Ruang Uji Kelaikan Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu pada Rabu, tanggal 19 Februari 2025.

Kegiatan Ramp Check yang dilakukan antara lain pemeriksaan gas emisi, kekuatan daya cengkram rem, lampu sign, kondisi lampu rem, lampu mundur, serta aspek lainnya. Sehingga kendaraan angkutan umum tersebut dapat dipastikan layak beroperasional di jalan.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum yang mencakup tes urine, kadar alkohol, narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam kesempatan tersebut, Afriyanti juga melakukan penempelan Stiker Practical Guidance sebagai bentuk pengingat bagi para pengemudi angkutan umum untuk selalu melakukan langkah-langkah pengecekan kendaraan sebelum dioperasionalkan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL di Terminal Tanjungpura, Pastikan Kondisi Pengemudi Tetap Prima

4 September 2026 - 07:13 WIB

Monitoring dan Koordinasi ke Rumah Sakit dalam Rangka Percepatan Pembayaran dan Penyelesaian GL Korban Laka Lantas

3 September 2026 - 22:59 WIB

Dirut PT Sayaga Wisata Bogor Ajak Masyarakat dan Pemuda Tak Mudah Terprovokasi Opini Negatif soal OTT KPK, Waspada Ditunggangi Segelintir Orang

3 September 2026 - 14:32 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Gelar Operasi Gabungan di Parungkuda

3 September 2026 - 07:17 WIB

Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan Samsat Purwakarta di Wilayah Bungursari

3 September 2026 - 06:58 WIB

Trending di Berita Daerah