Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Mar 2023 12:28 WIB

Jasa Raharja Indramayu Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Lelea


					Jasa Raharja Indramayu Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Lelea Perbesar

KAB. INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres) — Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa raharja Perwakilan Indramayu Irfansyah melakukan survey keabsahan ahli waris di Desa Telagasari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, Selasa (14/03). Kecelakaan yang melibatkan pembonceng dari Sepeda Motor yang bernama Cartini terjatuh dan tergilas oleh Kendaraan Mitsubishi Truck terjadi di Jalan Raya antara Jatitujuh – Pangkalanpari tepatnya di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka. Ibu Cartini meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara)

Sebagai ahli waris dari korban, Cartini adalah Suaminya yang sah bernama Jumarih.Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Indramayu, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Irfansyah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.

Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Manggala Aji Kepala Perwakilan Indramayu melalui Irfansyah menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Irfan. Irfansyah pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Bahas Keselamatan Berlalu Lintas dan Titik Blackspot di Kecamatan Cibadak – Parungkuda

22 Mei 2026 - 22:48 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung Gandeng Kampus Universitas Widyatama Bandung Glorifikasikan Fitur Lapor Laka pada Platform JRku

21 Mei 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Daerah