Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Mar 2023 12:28 WIB

Jasa Raharja Indramayu Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Lelea


					Jasa Raharja Indramayu Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Lelea Perbesar

KAB. INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres) — Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa raharja Perwakilan Indramayu Irfansyah melakukan survey keabsahan ahli waris di Desa Telagasari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, Selasa (14/03). Kecelakaan yang melibatkan pembonceng dari Sepeda Motor yang bernama Cartini terjatuh dan tergilas oleh Kendaraan Mitsubishi Truck terjadi di Jalan Raya antara Jatitujuh – Pangkalanpari tepatnya di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka. Ibu Cartini meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara)

Sebagai ahli waris dari korban, Cartini adalah Suaminya yang sah bernama Jumarih.Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Indramayu, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Irfansyah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.

Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Manggala Aji Kepala Perwakilan Indramayu melalui Irfansyah menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Irfan. Irfansyah pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Operasi Gabungan di Lapangan Sahate Dorong Kepatuhan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU

19 Mei 2026 - 20:51 WIB

Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Hadir Melalui Iklan Layanan Masyarakat di XXI Plaza Asia dan Transmart Tasikmalaya

19 Mei 2026 - 08:12 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Hadiri Supervisi Blackspot dan Troubelspot bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Polres Cianjur

18 Mei 2026 - 08:17 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Bersama RSUD Palabuhanratu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kasepuhan Kampung Adat Ciptarasa

16 Mei 2026 - 20:45 WIB

Bayar Pajak Tepat Waktu Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Berikan Voucher Reward Bareng Pelaku Usaha

13 Mei 2026 - 20:40 WIB

Jasa Raharja Karawang Bekali Warga Palumbonsari Dengan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat

13 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di Berita Daerah