Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 14 Mar 2023 12:28 WIB

Jasa Raharja Indramayu Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Lelea


					Jasa Raharja Indramayu Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Lelea Perbesar

KAB. INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres) — Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa raharja Perwakilan Indramayu Irfansyah melakukan survey keabsahan ahli waris di Desa Telagasari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, Selasa (14/03). Kecelakaan yang melibatkan pembonceng dari Sepeda Motor yang bernama Cartini terjatuh dan tergilas oleh Kendaraan Mitsubishi Truck terjadi di Jalan Raya antara Jatitujuh – Pangkalanpari tepatnya di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka. Ibu Cartini meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara)

Sebagai ahli waris dari korban, Cartini adalah Suaminya yang sah bernama Jumarih.Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Indramayu, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Irfansyah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.

Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Manggala Aji Kepala Perwakilan Indramayu melalui Irfansyah menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Irfan. Irfansyah pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Raih Penghargaan Satria Leader Award 2024, Rektor IPDN Berhasil Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kepamongprajaan

7 Desember 2024 - 11:31 WIB

Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

6 Desember 2024 - 12:49 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Korlantas Polri dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat

5 Desember 2024 - 17:58 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Kei Love FM Tasikmalaya

5 Desember 2024 - 14:40 WIB

Jasa Raharja Indramayu Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan di Radio Prima 95.8 FM Haurgeulis

5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Pemahaman Good Corporate Governance

5 Desember 2024 - 12:52 WIB

Trending di Berita Daerah