Komunikasi yang terbangun dan saling mendukung satu dengan yang lain, diharapkan dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari”, misal jika mitra binaan mengalami macet atau terlambat dalam penyetoran cicilan ke Jasa Raharja, dapat diupayakan solusi yang tepat dan terbaik supaya mitra binaan tetap berkembang sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada para pemasok dan kreditur”, jelas Yudi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























