Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 30 Mei 2024 17:56 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Melakukan Giat Operasi Khusus Tertib Kendaraan Bermotor Tahun 2024


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung Melakukan Giat Operasi Khusus Tertib Kendaraan Bermotor Tahun 2024 Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah melakukan Giat Khusus Tertib Kendaraan Bermotor pada hari Kamis, Tanggal 30 Mei 2024 bersama P3DW Kabupaten Bandung I dan Satlantas Polresta Kota Bandung yang dilaksanakan selama Tiga hari berturut turut dari tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2024.

Giat ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah serta SWDKLLJ. Operasi ini khusus mendatangi Perusahaan perusahaan swasta, Pabrik dan PO Bis di wilayah Kab Bandung  berfokus pada pemeriksaan Pajak kendaraan bermotor Perusahaan,pribadi maupun angkutan penumpang umum, Bagi kendaraan-kendaraan yang terjaring di berikan surat peringatan / teguran untuk segera melakukan kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ dan IWKBUnya (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum).

Baca Juga :  Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Abdul Radzak Purwakarta dalam Persiapan Implementasi Aplikasi Jr Care

Dalam kesempatan tersebut, Mirna Rosa Indah juga menyampaikan kepada pengendara yang terjaring bahwa Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ  yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat. Semoga dengan adanya kegiatan ini Masyarakat  dapat Tertib dan Patuh dalam Mengemudi atau Berkendara, maupun dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ dan IWKBU.

Baca Juga :  BUMN Dukung Penuh Penyelenggaraan Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar PPGD di Dusun Duren, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat

14 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Jasa Raharja Karawang Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Pengemudi PO Warga Baru

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan dan Keselamatan, Tim Pembina Samsat dengan Kapolres Ciamis

14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Trending di Berita Daerah