Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Apr 2025 15:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Kanwil Jabar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kabupaten Sumedang Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka mendukung kenyamanan wajib pajak dan menyambut antusiasme masyarakat di Wilayah Kabupaten Sumedang terhadap program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Barat yang berlangsung dari sejak tanggal 20 Maret hingga 30 Juni 2025 Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat mengadakan kegiatan pengobatan gratis di Samsat Kabupaten Sumedang, hari Rabu Tanggal 16 April 2025.

Melalui program MUKL Pengobatan gratis, Jasa Raharja memberikan berbagai layanan kesehatan seperti pengecekan tekanan darah, pemeriksaan kadar gula darah, serta konsultasi kesehatan.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan berlalu lintas. “Kami ingin memastikan bahwa faktor kesehatan tidak menjadi penyebab kecelakaan. Oleh karena itu, layanan MUKL ini kami hadirkan sebagai upaya pencegahan yang nyata,” ungkap Hendriawanto di tempat terpisah, Rabu (16/04).

Program MUKL akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai titik strategis sebagai bagian program dari Jasa Raharja dalam mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Garteks Jabar Menghadiri FGD di Momen Rakernas dan Menghasilkan Resolusi Strategis untuk Kesejahteraan Buruh

10 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pastikan Pengemudi Prima dan Siap Tanggap Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL dan PPGD di Terminal Tanjungpura dan PO Fajar Bina Kharisma

9 Juli 2026 - 18:46 WIB

Melalui Program SIGAP, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Edukasi Wajib Pajak dengan Pemasangan Hang Tag

9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Kembali Menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kendaraan

9 Juli 2026 - 18:34 WIB

SIBS ASEAN 2026 Bandung Buka Peluang Investasi dan Kolaborasi Jabar–Selangor

9 Juli 2026 - 17:08 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Trending di Berita Daerah