Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Apr 2025 15:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Kanwil Jabar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kabupaten Sumedang Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka mendukung kenyamanan wajib pajak dan menyambut antusiasme masyarakat di Wilayah Kabupaten Sumedang terhadap program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Barat yang berlangsung dari sejak tanggal 20 Maret hingga 30 Juni 2025 Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat mengadakan kegiatan pengobatan gratis di Samsat Kabupaten Sumedang, hari Rabu Tanggal 16 April 2025.

Melalui program MUKL Pengobatan gratis, Jasa Raharja memberikan berbagai layanan kesehatan seperti pengecekan tekanan darah, pemeriksaan kadar gula darah, serta konsultasi kesehatan.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan berlalu lintas. “Kami ingin memastikan bahwa faktor kesehatan tidak menjadi penyebab kecelakaan. Oleh karena itu, layanan MUKL ini kami hadirkan sebagai upaya pencegahan yang nyata,” ungkap Hendriawanto di tempat terpisah, Rabu (16/04).

Program MUKL akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai titik strategis sebagai bagian program dari Jasa Raharja dalam mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Sukabumi Laksanakan SIGAP Instansi

5 Mei 2026 - 19:48 WIB

Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja Kanwil Jabar dan P3DW Kabupaten Bandung II Soreang di Wilayah Kopo

5 Mei 2026 - 19:45 WIB

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Cianjur Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Ramp Check Angkutan Umum

4 Mei 2026 - 08:06 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Berikan Sosialisasi PPGD kepada Komunitas Vespa Antique Club (VAC) Tasikmalaya

3 Mei 2026 - 08:02 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Jabar Kolaborasi dengan Dishub KBB dan Polres Cimahi melalui FKLL dan Pemasangan Rambu

2 Mei 2026 - 23:10 WIB

Peningkatan Keselamatan Transportasi Jalan, FLLAJ Kabupaten Sukabumi Laksanakan Inspeksi Armada Bus dan Pemeriksaan Kesehatan Awak Kendaraan

2 Mei 2026 - 23:01 WIB

Trending di Berita Daerah