Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Apr 2024 07:39 WIB

Untuk Pastikan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Lakukan Survey Bersama Unit Gakkum Polrestabes Bandung


					Untuk Pastikan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Lakukan Survey Bersama Unit Gakkum Polrestabes Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja adalah perusahaan negara yang bergerak di bidang asuransi kerugian, seperti kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan tanggung jawab menurut hukum. Namun, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh Jasa Raharja. Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Koordinasi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Silaturahmi dengan Kasatlantas Polres Cianjur

Selain itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Pada hari Selasa 23 April 2024, Jasa Raharja Bandung melakukan survery bersama dengan jajaran Unit Gakkum Polrestabes Bandung. Hal tersebut untuk memastikan ketepatan jaminan yang akan diberikan sesuai dengan prinsip Jasa Raharja 5 tepat yaitu tepat informasi, tepat jaminan, tepat subyek, tepat waktu dan tepat tempat.

Baca Juga :  Sinergikan Program Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja Sukabumi Gelar Rapat

Kegiatan yang dilakukan bersama jajaran Unit Gakkum Porestabes Bandung ini merupakan wujud sinergitas Jasa Raharja Bandung bersama stakeholder terkait, dan juga untuk memberikan layanan kepada masyarakat Kota Bandung, khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja Bandung bersama Polrestabes Bandung menghimbau untuk selalu berhati-hati dijalan dan selamat sampai tujuan.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Operasi Gabungan di Lapangan Sahate Dorong Kepatuhan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU

19 Mei 2026 - 20:51 WIB

Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Hadir Melalui Iklan Layanan Masyarakat di XXI Plaza Asia dan Transmart Tasikmalaya

19 Mei 2026 - 08:12 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Hadiri Supervisi Blackspot dan Troubelspot bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Polres Cianjur

18 Mei 2026 - 08:17 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Bersama RSUD Palabuhanratu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kasepuhan Kampung Adat Ciptarasa

16 Mei 2026 - 20:45 WIB

Pemerintah Salurkan SPHP Jagung di Jawa Barat, Tekan Beban Produksi Peternak Unggas di Wilayah Bandung Raya

14 Mei 2026 - 23:29 WIB

Bayar Pajak Tepat Waktu Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Berikan Voucher Reward Bareng Pelaku Usaha

13 Mei 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Daerah