Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Apr 2024 07:39 WIB

Untuk Pastikan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Lakukan Survey Bersama Unit Gakkum Polrestabes Bandung


					Untuk Pastikan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Lakukan Survey Bersama Unit Gakkum Polrestabes Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja adalah perusahaan negara yang bergerak di bidang asuransi kerugian, seperti kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan tanggung jawab menurut hukum. Namun, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh Jasa Raharja. Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Transp¬ortasi Umum, PT Jasa Raharja, Kepolisian dan Dishub Kab. Bandung Lakukan Pengecekan Administrasi Kendaraan, Ramp Check dan Sampaikan Safety Talk

Selain itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Pada hari Selasa 23 April 2024, Jasa Raharja Bandung melakukan survery bersama dengan jajaran Unit Gakkum Polrestabes Bandung. Hal tersebut untuk memastikan ketepatan jaminan yang akan diberikan sesuai dengan prinsip Jasa Raharja 5 tepat yaitu tepat informasi, tepat jaminan, tepat subyek, tepat waktu dan tepat tempat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Sumedang Turut Serta Dalam Rapat Kegiatan Operasi Gabungan  Tertib Kendaraan Bermotor

Kegiatan yang dilakukan bersama jajaran Unit Gakkum Porestabes Bandung ini merupakan wujud sinergitas Jasa Raharja Bandung bersama stakeholder terkait, dan juga untuk memberikan layanan kepada masyarakat Kota Bandung, khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja Bandung bersama Polrestabes Bandung menghimbau untuk selalu berhati-hati dijalan dan selamat sampai tujuan.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Cabang Cirebon Sosialisasikan Teknis Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon

27 Juni 2026 - 10:09 WIB

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Soekarno Hatta Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi Bersama OPD Kab. Sukabumi Bahas Optimalisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaran Pemda dan ASN

26 Juni 2026 - 10:00 WIB

Sharing Session Teknis Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas dan Fitur Baru JRku Lapor Laka antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Rumah Sakit dan Perusahaan di Karawang Caption

25 Juni 2026 - 08:48 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Tertib Administrasi

25 Juni 2026 - 08:43 WIB

Perkuat Klaborasi, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

25 Juni 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah