Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 23 Sep 2025 10:25 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Aktif Kunjungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Rumah Sakit


					Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Aktif Kunjungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Rumah Sakit Perbesar

BANDUNG – Pada Selasa, 23 September 2025, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara dua sepeda motor di ruas Jalan Raya Soreang–Katapang, Kabupaten Bandung. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika salah satu pengendara hendak keluar dari gang dengan sepeda motornya. Namun, secara tiba-tiba datang sepeda motor lain dari arah kanan dengan kecepatan cukup tinggi sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera pada kaki bagian kanan dan segera mendapatkan pertolongan medis dengan dibawa ke RSUD Otto Iskandar Dinata Soreang.

Sebagai bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat bergerak cepat melakukan kunjungan ke rumah sakit setelah menerima laporan kejadian. Kehadiran Jasa Raharja bertujuan memastikan korban mendapatkan penanganan medis optimal serta melakukan koordinasi terkait mekanisme penjaminan biaya perawatan.

Dalam kesempatan tersebut, Penanggung Jawab Samsat Soreang, Irwan M. Tangkudung, melakukan verifikasi awal terhadap identitas korban sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh biaya perawatan korban dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah cepat ini merupakan implementasi pelayanan prima Jasa Raharja agar korban tidak mengalami kendala dalam memperoleh haknya.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Penjelasan menyeluruh disampaikan terkait hak santunan, mekanisme pengajuan, hingga prosedur penjaminan biaya rawatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hadapi Tantangan Ekonomi 2027, Jasa Raharja Perkuat Strategi Keberlanjutan Bisnis melalui Economic Insights

25 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Tingkatkan Kemudahan Pelayanan Publik, Jasa Raharja Bersama P3D Ciamis Hadirkan Samsat Keliling di CFD Venue BMX

25 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Pelayanan kepada Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat

25 Oktober 2026 - 06:10 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

24 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Trending di Berita Daerah