Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 18 Jul 2025 14:11 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Bersinergi dengan FKLL Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi ODOL (Over Dimension and Over Loading)


					Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Bersinergi dengan FKLL Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi ODOL (Over Dimension and Over Loading) Perbesar

SUMEDANG – Bertempat di Galian Pasir CV Jang Ule, Cimalaka Sumedang, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat mengadakan kegiatan sosialisasi ODOL (Over Dimension and Over Loading) kendaraan bersama Lima Pilar FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) yaitu Kepolisian, Kementrian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan Para Pengemudi.

Kegiatan ini dihadiri Kasat Lantas, KBO Satlantas, Kanit Kamsel, dan anggota Satlantas Polres Sumedang. Selain itu turut hadir perwakilan dari Kementrian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang. Lima Pilar ini memberikan edukasi kepada para pengemudi dan masyarakat sekitar mengenai larangan membawa muatan melebihi batas atau over dimension dan over loading. Himbauan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kerusakan jalan dan jembatan, mencegah kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan efisiensi transportasi.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan pada peraturan terkait dimensi kendaraan dan muatan serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Kanwil Jawa Barat menyampaikan juga materi mengenai kewaspdaan kondisi rem blong pada truk dan bus dan juga membagikan Buku Saku Keselamatan Transportasi untuk semua pengemudi yang hadir.

Rosita juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ciptakan Generasi Taat Lalu Lintas, Jasa Raharja Bekasi Bekali Guru SMK Travina Prima Lewat Program PPKL

20 Januari 2026 - 21:16 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Mitra Terkait Gelar Operasi Gabungan di Kawasan Bojongsoang Kabupaten Bandung

20 Januari 2026 - 21:13 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Purwakarta Gelar Operasi Gabungan Mandiri di Awal Tahun 2026

20 Januari 2026 - 21:05 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Talegong Kabupaten Garut

20 Januari 2026 - 21:02 WIB

Pemkot Cimahi Laksanakan Rapat Koordinasi Pembagunan Underpass Gatot Subroto

20 Januari 2026 - 11:28 WIB

Permudah Wajib Pajak, Samsat Night Hadir Di Kota Bekasi

19 Januari 2026 - 08:23 WIB

Trending di Headline