Bandung – Dalam rangka meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak kendaraan bermotor, P3DW Kabupaten Bandung II Soreang bersama unsur Kepolisian, Polisi Militer (PM), serta Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat melaksanakan Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor pada Rabu, 08 Juli 2026 di kawasan Pameungpeuk, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya terpadu untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperkuat tertib administrasi dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Melalui operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan bukti pembayaran pajak, dengan pendekatan yang edukatif, ramah, dan humanis.
Selama kegiatan berlangsung, para pengendara yang kedapatan belum memenuhi kewajiban pajaknya diberikan imbauan serta penjelasan mengenai pentingnya melakukan pelunasan pajak secara tepat waktu. Mereka juga diarahkan untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat agar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa menunggu penindakan lebih lanjut. Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat, yang diwakili oleh Suryadi Kusumah, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan, Mirna Rosa Indah, Petugas Jasa Raharja Samsat Dayeuhkolot yang turut memberikan edukasi kepada para pengguna jalan mengenai hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, prosedur pengajuan santunan, serta pentingnya data kendaraan yang valid dan sesuai ketentuan agar pelayanan dapat diberikan secara cepat dan tepat.


























