Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 26 Jan 2026 23:30 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Maranatha untuk Pelayanan Korban Laka Lantas


					Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Maranatha untuk Pelayanan Korban Laka Lantas Perbesar

Bandung – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan Suryadi Kusumah, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Maranatha Kabupaten Bandung hari Jumat tanggal 30 Januari 2026. Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam mempererat sinergi dan komunikasi aktif dengan pihak rumah sakit, sebagai mitra penting dalam proses penanganan darurat.

Dalam pertemuan ini, Jasa Raharja dan pihak RS Maranatha membahas pentingnya percepatan proses penjaminan, mulai dari pemahaman kriteria korban yang dijamin, hingga pentingnya ketertiban administrasi dalam proses pengajuan klaim santunan. Selain itu, dibahas pula peran rumah sakit dalam memberikan pelayanan medis yang cepat kepada korban laka lantas untuk menekan potensi fatalitas serta memastikan penanganan dilakukan secara prima.

Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja berharap pelayanan terhadap korban dapat berjalan lebih optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dan RS Maranatha diharapkan dapat memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat, khususnya bagi para korban dan keluarga yang membutuhkan kehadiran negara di saat tertimpa musibah.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline