Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 26 Jan 2026 23:30 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Maranatha untuk Pelayanan Korban Laka Lantas


					Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Maranatha untuk Pelayanan Korban Laka Lantas Perbesar

Bandung – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan Suryadi Kusumah, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Maranatha Kabupaten Bandung hari Jumat tanggal 30 Januari 2026. Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam mempererat sinergi dan komunikasi aktif dengan pihak rumah sakit, sebagai mitra penting dalam proses penanganan darurat.

Dalam pertemuan ini, Jasa Raharja dan pihak RS Maranatha membahas pentingnya percepatan proses penjaminan, mulai dari pemahaman kriteria korban yang dijamin, hingga pentingnya ketertiban administrasi dalam proses pengajuan klaim santunan. Selain itu, dibahas pula peran rumah sakit dalam memberikan pelayanan medis yang cepat kepada korban laka lantas untuk menekan potensi fatalitas serta memastikan penanganan dilakukan secara prima.

Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja berharap pelayanan terhadap korban dapat berjalan lebih optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dan RS Maranatha diharapkan dapat memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat, khususnya bagi para korban dan keluarga yang membutuhkan kehadiran negara di saat tertimpa musibah.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

13 Februari 2026 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Menghadiri Giat Apel Kamtibmas Ojol di Polres Indramayu

13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali

13 Februari 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah