Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Headline · 14 Mar 2026 02:47 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung Perbesar

Bandung – Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadi antara Pengendara Sepeda Motor dengan Mobil R4 di Wilayah Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung pada hari Kamis, (12/03). Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban yang bernama Ricky Ahmad Zaki Yamani saat mengendari sepeda motornya bertabrakan dengan kendaraan Mobil R4 yang tepat berada di depannya sehingga korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit sesaat setelah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.

PT Jasa Raharja, perusahaan yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, melaksanakan survey ke tempat kejadian laka lantas dan juga lakukan langkah proaktif untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan kematian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memastikan bahwa proses pemberian santunan kepada keluarga korban berjalan dengan transparan, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Gakkum Lantas Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah langsung melakukan Survey ke TKP laka lantas dan juga Survey Ahli Waris dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia pada tanggal 13 Maret 2026.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gelar Koordinasi Teknis

10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Trending di Berita Daerah