Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 21 Mar 2023 14:04 WIB

Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus Utama di Tahun 2023


					Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus Utama di Tahun 2023 Perbesar

JAKARTA – (Pajajaran Ekspres) Implementasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan, khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak, menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Nasional di tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (20/03/2023).

Turut hadir sebagai narasumber, antara lain Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh Plh. Direktur Pendapatan Daerah Budi Ernawan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas.

Baca Juga :  Rivan A Purwantono Sukses Pimpin Jasa Raharja Raih Kinerja Pendapatan Positif Tahun 2022

Rivan mengatakan, aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan di tahun lalu.

Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama, pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui Website dan USSD.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Sumedang Turut Serta Dalam Rapat Kegiatan Operasi Gabungan  Tertib Kendaraan Bermotor

Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah /surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74. Ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan Pajak Progresif. “Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengimplementasikan aturan tersebut mulai diawal tahun ini,” ujar Rivan.

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Kualitas Layanan, Tim Samsat Induk Haurgeulis Matangkan Persiapan Operasi Khusus dan Gabungan

13 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Forum Lalu Lintas Kabupaten Indramayu Bahas Upaya Pencegahan Kecelakaan

13 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Tim Pembina Samsat Cibadak Kunjungi Sejumlah Perusahaan, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

13 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Apresiasi kepada PO Berlio, Jasa Raharja Karawang Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi

13 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Jasa Raharja Indramayu Terima Penghargaan Dari bupati Indramayu Dalam Ajang Bapenda Hits Vol. II

13 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Tiga Ahli Waris Korban Laka Lantas Meninggal Dunia di Purwasari, Karawang

13 Oktober 2026 - 07:51 WIB

Trending di Berita Daerah