Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 8 Nov 2024 07:19 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Giat Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Berkendara di Pusdikpom Cimahi


					Jasa Raharja Laksanakan Giat Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Berkendara di Pusdikpom Cimahi Perbesar

CIMAHI – Dirbingakkum Pusdikpom Puspomad Cimahi melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan dan keamanan berkendara (Safety Driving dan Safety Riding). Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jajaran TNI AD ini dibuka oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, yaitu Brigjend TNI Rahmat Sapari, Rabu (06/11).

Dalam acara ini, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto yang diwakili oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan yang didampingi oleh Restu Indra Permana selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi diundang sebagai narasumber. Paparan yang disampaikan menandai peran PT. Jasa Raharja dalam upaya meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara di kalangan masyarakat, khususnya anggota TNI AD.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta dan LP3I Purwakarta Melaksanakan Kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL)

Jasa Raharja, sebagai perusahaan yang selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan lalu lintas, berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kedisiplinan berkendara di kalangan TNI AD.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon Turut Dalam Kegiatan Sosialisasi Penghapusan Data Ranmor di Kantor Kecamatan Plered

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat 2024 Gelombang 2 di Bandung: Gubernur Terpilih Jabar, Dedi Mulyadi, Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi

14 Desember 2024 - 20:53 WIB

Dusun Bambu Kembali Berinovasi: Mystical Forest Tawarkan Petualangan Malam yang Unik

14 Desember 2024 - 09:47 WIB

Media Gathering Bawaslu Jabar: Refleksi Kinerja dan Peran Media dalam Pilkada 2024

13 Desember 2024 - 14:08 WIB

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

12 Desember 2024 - 22:21 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:16 WIB

Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:12 WIB

Trending di Berita Daerah