Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 22 Agu 2024 11:00 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di  Kp. Panyindangan Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan Kabuapten Bandung


					Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di  Kp. Panyindangan Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan Kabuapten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 22 Agustus 2024 di Jl di Kp. Panyindangan RT. 02 RW. 05 Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.

Baca Juga :   Jasa Raharja Bogor dan Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) Menggelar Sosialisasi Safety Riding di SMA PGRI PLUS Cibinong

Setelah mendapatkan informasi di TKP dan dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, lalu dilanjutkan dengan mendatangi kediaman korban untuk mendapatkan informasi terhadap Keabsahan Ahli Waris dimana informasi tersebut didapatkan dari kerabat dan tetangga sekitar kediaman korban. Setelah mendapatkan informasi mengenai Kebenaran Kasus Kecelakaan dan Keabsahan Ahli Waris, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada Ahli Waris sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Rancaekek Kembali Melaksanakan Program Samsat Masuk Sekolah

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Ramp Check dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di PT Sahabat Prima Abadi Kab Cirebon

24 April 2026 - 12:46 WIB

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:17 WIB

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

23 April 2026 - 12:52 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Tim Pembina Samsat Cianjur Lakukan Operasi Khusus Dan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Pajak Kendaraan Bermotor

23 April 2026 - 12:43 WIB

Tekan Angka Kecelakaan Jasa Raharja Pasang Spanduk Keselamatan Di Tiga Titik Kecamatan Rawan Laka Karawang

23 April 2026 - 12:36 WIB

Trending di Berita Daerah