Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 30 Agu 2024 22:05 WIB

Sinergi PT Jasa Raharja Bekasi dengan PT Astra Honda Motor Lakukan Edukasi Keselamatan Berkendara


					Sinergi PT Jasa Raharja Bekasi dengan PT Astra Honda Motor Lakukan Edukasi Keselamatan Berkendara Perbesar

BEKASI – Hari Jumat, Tanggal 30 Agustus 2024 Bertempat di Astra Honda Motor Safety Riding dan Training Center Kota Deltamas, Cikarang, Jawa Barat. Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Gita Marlina memberikan edukasi keselamatan berkendara, khususnya di kalangan mahasiswa dan para pekerja yang aktif menggunakan sepeda motor. Jasa Raharja continue melakukan upaya menjaga keselamatan lalu lintas untuk menurunkan tingkat dan fatalitas akibat kecelakaan.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi Pencegahan Kecelakaan di Kabupaten Sumedang, Jasa Raharja Gelar FGD FLLAJ

“Kami terus melakukan berbagai upaya pencegahan lakalantas bersama Astra Honda Motor dan para mitra terkait, seperti kepolisian, lembaga pendidikan, dan pihak-pihak lain. Dengan demikian, pesan-pesan keselamatan bisa tersampaikan kepada masyarakat dengan lebih masif,” ujar Gita Marlina. Pelatihan ini di akhiri dengan sesi tanya jawab dan penyerahan hadiah berupa helm sebagai alat keselamatan dalam berkendara kepada mahasiswa yang telah bertanya dan dapat menjawab pertanyaan yang diberikan.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono: Digitalisasi Sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

”PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gelar Koordinasi Teknis

10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Trending di Berita Daerah