Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 9 Jul 2024 20:08 WIB

Jasa Raharja Menginisiasi Sosialisasi Kepada Pemilik dan Nakhoda Kapal Waduk Jangari Cirata


					Jasa Raharja Menginisiasi Sosialisasi Kepada Pemilik dan Nakhoda Kapal Waduk Jangari Cirata Perbesar

CIANJUR – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan, Jasa Raharja Purwakarta bersama LLASDP, BPTD Kelas II Jawa Barat dan Polairud Polres Cianjur melaksanakan Sosialisasi keselamatan yang bertempat di kantor LLASDP Jangari Cirata, (09/07/2024).

Dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut,  narasumber yang memberikan Sosialisasi adalah Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, Dodi Rohmansyah, Koordinator Sub Unit Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLASDP Jangari Cirata, Untung S dan BPTD Kelas II Jawa Barat, Heri Purnama. Dalam kegiatan ini dijelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja ,edukasi keselamatan berlalu lintas di perairan yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan serta pentingnya iuran wajib (IWKL).

Baca Juga :  Adendum Implementasi Aplikasi Jr Care Jasa Raharja Tasikmalaya Dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kawali Ciamis

Disela-sela kegiatan Sosialisasi di berikan bendera merah putih dan bendera Jasa Raharja sebagai bentuk apresiasi kepada pemilik dan nakhoda kapal yang patuh dalam pembayaran Iuran Wajib (IWKL),sehingga dapat merubah cara pandang pemilik dan nakhoda lain yang belum melakukan perpanjangan pembayaran iuran wajib (IWKL). Semoga dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini dapat diterima dengan baik khususnya pemilik dan nakhoda kapal yang kemudian disebarluaskan kepada rekan-rekan supaya semakin meningkat kesadarannya dalam pembayaran Iuran Wajib (IWKL).

Baca Juga :  Dorong Perilaku Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Bersama Komunitas Motor Tomohon Gelar Safety Riding dan Pembersihan Rambu Lalu Lintas

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah