PURWAKARTA (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Anung Sigit Priyono bersama dengan Kepala P3D Wilayah Samsat Kabupaten Purwakarta,Tita Ratna Juwita dan Kanit Dikyasa Polres Purwakarta Ipda Ucup Supriyadi yang tergabung dalamTim Pembina Samsat Kabupaten Purwakarta terjun langsung melaksanakan Operasi Khusus KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) atau kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan nya (SWDKLLJ) ke Perusahaan-Perusahaan Swasta, BUMD maupun BUMN.
Tujuan di lakukannya Operasi Khusus ini sebagai upaya dalam menurunkan angka KTMDU/tunggakan PKB maupun SWDKLLJ di wilayah Kabupaten Purwakarta, sekaligus mendata apakah kendaraan-kendaraan yang menunggak tersebut masih menjadi tanggung Jawab dari Perusahaan-Perusahaan yang di maksud.
Adapun dalam kegiatan tersebut sekaligus mensosialisasikan Program Pembebasan biaya BBNKB II dan Relaksasi Diskon Pajak yang saat ini sedang berlangsung dari tanggal 03 Juli – 31 Agustus 2023 di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Diharapkan masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat di Kota / Kabupaten Purwakarta dapat memanfaatkan program tersebut dan juga diharapkan bisa taat dalam membayar pajak. Dan juga untuk yang memiliki kendaraan bermotor umum untuk senantiasa bisa taat pula dalam membayar IWKBU Jasa Raharja
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.