Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Headline · 22 Jul 2024 06:21 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan SMKN 1 Dawuan Subang melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL)


					Jasa Raharja Purwakarta dan SMKN 1 Dawuan Subang melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL) Perbesar

SUBANG – Staf Administrasi Tk I Kantor Pelayanan Subang Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, Agung Andriayana melakukan giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) bertempat di SMKN 1 Dawuan Subang.
Kegiatan kali ini dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMKN 1 Dawuan Subang Ibu Wulan Novitasari Suheri,S.Pd dan dihadiri oleh Tenaga Pendidik beserta perwakilan siswa/i SMKN 1 Dawuan Subang.

Giat PPKL kali ini adalah menjelaskan terkait peran dan fungsi Jasa Raharja, sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas yang merupakan salah satu upaya pencegahan kecelakaan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Di sela-sela acara tanya jawab,Jasa Raharja Purwakarta menyerahkan souvenir kepada peserta kegiatan. Semoga dengan adanya giat PPKL ini dapat diterima dengan baik khususnya kepada Tenaga Pendidik dan perwakilan siswa/i SMKN 1 Dawuan Subang yang kemudian akan disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya masyarakat Kab. Subang semakin meningkat kesadarannya akan keselamatan berlalu lintas dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sidak Haji: H. Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kesiapan Pelayanan di Asrama KJT Indramayu

18 Mei 2025 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Bogor Sosialisasikan Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas ke RS Brawijaya Depok

18 Mei 2025 - 03:03 WIB

Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak Melalui Program Voucher Planet Ban di Samsat Pajajaran

16 Mei 2025 - 23:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pengobatan Gratis di PO Bhinneka

16 Mei 2025 - 22:57 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kota Bogor

16 Mei 2025 - 22:54 WIB

Koordinasi PT. Jasa Raharja Cabang Bandung dengan Organda DPC Bandung Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

16 Mei 2025 - 22:52 WIB

Trending di Berita Daerah