Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 27 Mei 2024 14:20 WIB

Jasa Raharja Purwakarta turut serta dalam kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL (Over Dimension, Over Load)


					Jasa Raharja Purwakarta turut serta dalam kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL (Over Dimension, Over Load) Perbesar

PURWAKARTA – Jasa Raharja Purwakarta turut serta dalam kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL (Over Dimension, Over Load) dengan membuka layanan pengecekan kesehatan dan pengobatan gratis bagi para awak pengemudi kendaraan beban, yang dilaksanakan hari Senin (27/05/2024). Pengecekan kendaraan ODOL ini bertempat di TIP KM 72 A Purwakarta.

Kegiatan Operasi Pengecekan Kendaraan ODOL ini dilaksanakan bersama-sama dengan BPTD Kelas II Jabar, PT Jasa Marga, Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Kepolisian dan TNI menargetkan kendaraan-kendaraan besar yang membawa muatan melebihi batas kapasitas muatan atau over load serta kendaraan yang melebihi batas atas dan panjang dimensi muat atau over dimensi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Turut dalam Talkshow Radio Prima FM Haur Geulis Bersama Tim Pembina Samsat Haurgeulis Indramayu

Kendaraan ODOL ini juga erat kaitannya dengan faktor keselamatan baik bagi awak pengemudi maupun bagi pengguna jalan lainnya yang berada di sekitar. Kendaraan yang melebihi kapasitas akan lebih berisiko jika tetap diizinkan beropeprasi, bukan hanya risiko keselamatan di jalan raya tetapi juga risiko menimbulkan kerusakan pada jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Laksanakan Press Confrence Mudik di nanti, mudik di hati bersama BUMN tahun 2023

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Uji Silang Semester I di Samsat Garut untuk Perkuat Akurasi Data dan Optimalisasi Pendapatan

17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas pada Kegiatan MPLS di SMP Negeri 5 Kota Tasikmalaya

15 Juli 2026 - 10:38 WIB

Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan Samsat Purwakarta untuk Tingkatkan

15 Juli 2026 - 10:36 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Bersama Satlantas Polres Sukabumi Edukasi Pelajar

15 Juli 2026 - 10:32 WIB

Perkuat Hubungan Dengan Pengusaha Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Orang, Jasa Raharja Bandung Kunjungi PT Blue Bird dan PT Big Bird

15 Juli 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Daerah