CICALENGKA – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Raya Cicalengka Lama tepatnya di Kampung Sukamulya RT 07 RW 07 Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung pada hari Rabu, Tanggal 18 September 2024. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan Survey ahli waris untuk memastikan ahli waris yang sah yang berdomisili di Kp. Sukamulya RT 07 RW 07 Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. Dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, yang kemudian dilanjutkan dengan Survey Ahli Waris, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah pada hari Kamis, Tanggal 19 September 2024. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.