Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 9 Sep 2024 18:47 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Penjajakan Kerjasama Merchant Bersama Indomaret


					Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Penjajakan Kerjasama Merchant Bersama Indomaret Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Dalam rangka memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat dan patuh membayar pajak secara tepat waktu maka Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari mewakilli Tim Pembina Samsat Rancaekek melakukan penjajakan kerjasama dengan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) pada hari Senin, Tanggal 09 September 2024.

Pada kesempatan tersebut Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari bertemu dengan Marketing PT Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk menyampaikan rencana kerjasama dengan Indomaret terkait program pemberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak dengan diberikan promo atau diskon khusus sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Hal ini disambut dengan baik oleh pihak Indomaret sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan berupa PKB serta SWDKLLJ.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Laksanakan FKLL Untuk Turunkan Jumlah Korban Laka Lantas

Weny Purnamasari mewakili Tim Pembina Samsat Rancaekek, menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas sambutan dari pihak PT Indomarco Prismatama untuk melakukan kerjasama sebagai salah satu upaya meningkatkan Collection rate di wilayah Samsat Rancaekek.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Bersama Mitra Kerja Selenggarakan Rapat FKLL

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah