Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Headline · 23 Jul 2024 07:22 WIB

Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Barat


					Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Barat Perbesar

BANDUNG BARAT – Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadi antara dua kendaraan bermotor, di Kecamatan Jelekong Kabupaten Bandung pada tanggal 22 Juli 2024. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban yang hendak pulang dari kegiatan kerja kelompok mengendarai sepeda motor nya kemudian bersenggolan dengan kendaraan lain yang mengakibatkan korban jatuh dan tertabrak kendaraan truck.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Laka Polres Cimahi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris kurang dari 24 Jam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Di tempat terpisah, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Windy, petugas Samsat Padalarang menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Windy. Windy pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Raih Penghargaan Satria Leader Award 2024, Rektor IPDN Berhasil Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kepamongprajaan

7 Desember 2024 - 11:31 WIB

Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

6 Desember 2024 - 12:49 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Korlantas Polri dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat

5 Desember 2024 - 17:58 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Kei Love FM Tasikmalaya

5 Desember 2024 - 14:40 WIB

Jasa Raharja Indramayu Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan di Radio Prima 95.8 FM Haurgeulis

5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Pemahaman Good Corporate Governance

5 Desember 2024 - 12:52 WIB

Trending di Berita Daerah