Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Agu 2024 22:00 WIB

Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kabupaten Bandung Barat


					Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kabupaten Bandung Barat Perbesar

BANDUNG BARAT – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis terjadi di jalur kereta api daerah Kp Ciontel Kelurahan Rende Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat pada hari Senin, 12 Agustus 2024. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi Ketika korban sedang berjalan dipinggir rel kereta api yang kemudian tertemper kereta api dan menyebabkan korban meninggal dunia di Perlintasan Kereta Api.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Polsuska Daop II Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris keesokan hari nya paska kecelakaan yang dialami korban. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Windy, petugas Samsat Padalarang menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Windy. Windy pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta Bersama Tim Pembina Samsat Purwakarta Kembali Melaksanakan Operasi Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jembatan Timbang Cibaragalan Purwakarta

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Kembali Gelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor, Dorong Kepatuhan dan Tertib Administrasi Lalu Lintas

24 Juni 2026 - 22:34 WIB

Optimalkan Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Haurgeulis dan Bapenda Kabupaten Indramayu Gelar Operasi Penggalian Potensi Wajib Pajak

24 Juni 2026 - 08:20 WIB

Jasa Raharja Bersama Samsat Kota Bekasi Gelar Opsus ke Perusahaan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

24 Juni 2026 - 07:55 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL Di PT Berlio Anugerah Putra, Wujudkan Keselamatan Berkendara Melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis

24 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Gelar Operasi Khusus Ke Perusahaan, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

24 Juni 2026 - 07:50 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pemasangan Spanduk Keselamatan Di Karawang Barat Dan Karawang Timur Untuk Tingkatkan Kesadaran Pengguna Jalan

24 Juni 2026 - 07:47 WIB

Trending di Berita Daerah