Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 19 Jun 2025 18:07 WIB

Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum


					Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum Perbesar

Harwan mengatakan, “Saya berharap pada pertemuan hari ini, kita bisa mendapatkan sebuah pandangan, sebuah masukan, induksi dari para narasumber yang tentunya sangat kredibel. Pandangan mereka tentunya akan memperkaya kita dan sebagai langkah penguatan mitigasi profesi dari in-house council. Semoga ini juga bisa menghindari kita dari risiko-risiko yang ada.”

“Apa yang nanti disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduan kita bersama. Kami mohon kepada para peserta bisa memanfaatkan waktu yang ada dengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang dirasa menjadi kebutuhan dan kegundahan dari para in-house council. Bagaimana kita harus bersikap, bagaimana kita harus memperkaya diri, dan tentunya pagar-pagar apa yang harus diperhatikan,” tambahnya.

Forum yang menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum., Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008.

Dr. Neva Sari Susanti dalam pemaparannya mengupas dasar yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan actus reus dan mens rea sebagai dasar penilaian unsur kesalahan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opini hukum.

“Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana: actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opini hukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, maka itu bisa menjadi dasar dakwaan,” tegas Dr. Neva. “Karena itu, penting bagi in-house counsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetap teguh pada prinsip integritas hukum.”

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah