Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 20 Jan 2026 21:02 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Talegong Kabupaten Garut


					Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Talegong Kabupaten Garut Perbesar

Bandung – 20 Januari 2026  – Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah mewakili Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Jawa Barat secara simbolis telah menyerahkan santunan kepada ahli waris yang menjadi korban kecelakaan di Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut pada Senin, 19 Januari 2026. Penyerahan santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada 17/01/2026, berlokasi di  Di Jalan Raya Cisewu – Talegong tepatnya di Kampung Parapatan Desa Sukamulya Kecamatan Talegong Kabupaten Garut yang mengakibatkan korban seorang Pria berusia 40 tahun meninggal dunia atas nama Muhidin. Setelah menerima laporan dari pihak kepolisian, Jasa Raharja segera melakukan proses verifikasi dan validasi data guna memastikan hak ahli waris dapat diterima dengan cepat dan tepat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada para korban kecelakaan lalu lintas. “Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Semoga santunan yang disampaikan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Hendriawanto. Santunan ini diserahkan langsung kepada ahli waris korban dengan mekanisme transfer bank guna memastikan keamanan dan ketepatan penerimaan dana. Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

13 Februari 2026 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Menghadiri Giat Apel Kamtibmas Ojol di Polres Indramayu

13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali

13 Februari 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah