Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Mei 2024 16:03 WIB

Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JRKU kepada Wajib Pajak yang Telah Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ


					Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JRKU kepada Wajib Pajak yang Telah Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Perbesar

CIMAHI – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi bersama tim Samsat Kota Cimahi, secara aktif melakukan sosialisasi tentang menu Reward di aplikasi JRKU kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ pada hari Senin, (06/05). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang beragam reward yang dapat dipilih oleh wajib pajak sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan mereka dalam membayar pajak.

Aplikasi JRKU tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam melakukan pengajuan Santunan Online, Jaminan Kecelakaan atau Pembayaran IW, tetapi juga menawarkan berbagai keuntungan tambahan melalui menu reward. Dengan adanya menu reward ini, wajib pajak dapat memilih beragam insentif atau manfaat lainnya sebagai bentuk penghargaan atas ketaatan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya

Baca Juga :  Jasa Raharja Cimahi Lakukan Koordinasi Dalam Peningkatan Pendapatan Pajak Kendaraan, SWDKLLJ, dan Kepatuhan Pemilik Angkutan Umum terhadap Iuran Wajib Jasaraharja

Melalui sosialisasi ini, tim Samsat Kota Cimahi akan memberikan penjelasan secara rinci kepada wajib pajak tentang cara mengakses dan memilih beragam reward yang tersedia di aplikasi JRKU. Dengan adanya pilihan yang beragam, diharapkan wajib pajak dapat merasakan nilai tambah dari pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ yang telah mereka lakukan.

Baca Juga :  Penuhi Kewajiban Kepatuhan Hukum, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Bergengsi dari Indonesia Regulatory Compliance Award 2024

“Kami berharap sosialisasi tentang menu reward di aplikasi JRKU ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak tentang berbagai keuntungan yang dapat mereka nikmati sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ,” ungkap Dadan Setiadi. Samsat Kota Cimahi mengajak seluruh wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ untuk aktif menggunakan aplikasi JRKU dan memilih beragam reward yang disediakan.

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan Polres Metro Depok: Safety Riding bagi Mitra Pengemudi Ojek Online dalam Semarak HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Dengan Nuansa Kedaerahan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

17 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Trending di Berita Daerah