Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 18 Mar 2023 15:19 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya


					Jasa Raharja Tasikmalaya Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya Perbesar

TASIKMALAYA (Pajajaran Ekspres)  – Pada hari Jumat, Tanggal 18 Maret 2023 Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya melakukan survey keabsahan ahli waris di Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya. Kecelakaan yang melibatkan pengemudi sepeda motor yang dikemudikan oleh Jajang Suhendar bertabrakan dengan Mobil pick up. korban Jajang Suhendar pun Meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Sebagai ahli waris dari korban, Jajang Suhendar adalah Anak Korban (Anak). Karena status korban adalah Duda Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Pangandaran, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja, M Rudianto melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Turut dalam Giat Rapat Koordinasi Road Safety Partnership Action (RSPA) Tahun 2024

Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Bogor bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Jemput Bola kepada Wajib Pajak di Perumahan Cimanggis Depok

Dalam kesempatan tersebut, Amnan Gozali, Kepala  Perwakilan Tasikmalaya melalui M Rudianto menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Rudianto. Rudianto pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:44 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:34 WIB

Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya

22 Juli 2026 - 08:07 WIB

Optimalisasi Pendapatan PKB dan SWDKLLJ, PJ Samsat Kota Banjar Laksanakan GASPOLL di Kelurahan Neglasari dan Balokang

22 Juli 2026 - 08:03 WIB

Trending di Berita Daerah