Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 23 Jan 2025 23:43 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Langkah Proaktif Kepada Para Korban Kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 129 Jalur B Kota Cimahi


					Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Langkah Proaktif Kepada Para Korban Kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 129 Jalur B Kota Cimahi Perbesar

BANDUNG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja Susatria Sambasri lakukan langkah proaktif untuk membantu korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Purbaleunyi KM 129 Jalur B, Kota Cimahi pada hari selasa, Tanggal 21 Januari 2025. Kegiatan proaktif ini bertujuan untuk mempercepat proses penanganan santunan bagi korban maupun ahli waris yang berhak.

Dalam insiden tersebut, Susatria Petugas Samsat Sukaraja bergerak cepat melakukan memberikan pendampingan langsung kepada pihak keluarga korban. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, khususnya terkait klaim santunan kecelakaan yang menjadi hak mereka.

“Kami hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik, terutama untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Susatria. Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme klaim santunan serta pentingnya menaati aturan keselamatan di jalan raya guna mengurangi risiko kecelakaan. Melalui kegiatan ini, Susatria menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang sigap dan proaktif dalam melayani masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan Polres Metro Depok: Safety Riding bagi Mitra Pengemudi Ojek Online dalam Semarak HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Dengan Nuansa Kedaerahan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

17 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Trending di Berita Daerah