Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Jan 2026 09:58 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Survey TKP dan Verifikasi Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kebonpedes


					Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Survey TKP dan Verifikasi Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kebonpedes Perbesar

Sukabumi – PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi melalui Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, M. Fajar Pradana, melaksanakan kegiatan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Bojong Ringkung, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 12 Januari 2026.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan seorang pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Akibat kejadian tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah menerima Laporan Polisi dari Satlantas Polres Kota Sukabumi, M. Fajar Pradana melakukan survei TKP sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan informasi kronologis kejadian. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan bahwa hak santunan korban dapat diproses secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Jasa Raharja juga melakukan kunjungan ke kediaman ahli waris untuk melakukan verifikasi keabsahan ahli waris korban.

Verifikasi tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa penyaluran santunan diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban serta memberikan penjelasan mengenai persyaratan dokumen dan mekanisme pengajuan santunan, sehingga proses penyerahan santunan dapat berjalan dengan mudah dan lancar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan yang dijamin oleh Jasa Raharja berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada ahli waris sah korban. Santunan tersebut diberikan secara utuh, tanpa potongan, serta tidak dikenakan biaya administrasi apa pun.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Angkasa Bandung

3 Juni 2026 - 14:39 WIB

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Sosialisasi Opsen Pkb, Opsen Bbnkb, Dan Swdkllj Digelar Di Universitas Singaperbangsa Karawang

2 Juni 2026 - 14:36 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Pagaden Subang

2 Juni 2026 - 14:33 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Lapangan Sahate

2 Juni 2026 - 14:28 WIB

Jasa Raharja Bekasi Koordinasi Kemitraan Strategis dalam Penanganan dan Pencegahan Laka dengan PT. KAI (Persero)

2 Juni 2026 - 14:21 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Ikuti Operasi Gabungan dan Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak

2 Juni 2026 - 08:38 WIB

Trending di Berita Daerah