Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto mengungkapkan “Jasa Raharja bersama stakeholder terkait sangat concern khususnya dalam pencegahan kecelakaan. Harapan kami tentunya dapat dihadirkannya program bersama yang bisa mencapai tujuan bersama yaitu zero accident”.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























