Kabupaten Bandung – Banyak pengguna jalan mungkin pernah mengalami situasi yang sama. Ketika sedang berkendara di jalur yang benar, tiba-tiba muncul sepeda motor dari arah berlawanan yang memaksa melintas. Tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi berulang hampir setiap hari di sejumlah ruas jalan.
Saking terbiasanya, pemandangan seperti itu bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran, melainkan rutinitas lalu lintas yang seolah harus dimaklumi. Padahal, setiap kali pengendara memilih melawan arus, risiko kecelakaan ikut turut mengintai.
Fenomena seperti itu masih banyak dijumpai di berbagai darah. Di kota-kota besar bahkan hingga pelosok. Di Kabupaten Bandung misalnya, pemandangan tersebut kerap dijumpai di berbagai titik, seperti di Kawasan Jalan Raya Rancaekek – Garut tepatnya di sepanjang jalan pintu Masuk Pt Kahatex sampai dengan PT. Dwipapuri Abadi dengan total jarak 3,6 Kilometer.
Ironisnya, pelanggaran itu tetap terjadi meski berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib. Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan rutin melakukan pengaturan di lapangan. Berbagai sarana pendukung keselamatan seperti water barrier, traffic cone, pagar pembatas, marka jalan, hingga rambu larangan juga telah dipasang. Namun, semua itu masih belum sepenuhnya mampu menghentikan sebagian pengendara yang memilih mengambil jalan pintas dengan melawan arus.
Alasan yang paling sering terdengar sederhana: tidak ingin memutar terlalu jauh, mengejar waktu, atau sekadar ingin lebih cepat sampai tujuan. Ada pula yang merasa sudah hafal kondisi jalan sehingga yakin dapat menghindari kendaraan dari arah berlawanan.




























