Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 18 Mei 2024 09:29 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Kegiatan Pelaksanaan Penambahan Loket Khusus Pendaftaran Kendaraan Listrik di Samsat Rancaekek


					Jasa Raharja Turut Dalam Kegiatan Pelaksanaan Penambahan Loket Khusus Pendaftaran Kendaraan Listrik di Samsat Rancaekek Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Hari Jum’at, Tanggal 17 Mei 2024 bertempat di Loket Samsat Rancaekek, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, R. Andi Nurjaman. S bersama Ida Ayugiyanti, selaku Kasi P3D Wilayah Samsat Rancaekek dan AKP Dini Kulsum Mardiani selaku Kanit Regident Satlantas Polresta Bandung beserta Mitra dari Kepolisian lainnya membuat rencana untuk melakukan penambahan terhadap loket Khusus Kendaraan Listrik di Samsat Rancaekek.

Penambahan Loket Khusus Kendaraan Listrik ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Pemerintah untuk beralih dari Kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan bertenaga listrik. Seiring meningkatnya penjualan kendaraan bermotor listrik di Masyarakat, maka dibuatlah rencana penambahan loket khusus tersebut dengan harapan dapat memudahkan masyarakat yang sudah memiliki kendaraan listrik untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Baca Juga :  Sinergi Jasa Raharja Bersama Mitra dalam Persiapan Operasional Samsat Pembantu di Terminal Leuwipanjang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Jabar Kolaborasi dengan Dishub KBB dan Polres Cimahi melalui FKLL dan Pemasangan Rambu

2 Mei 2026 - 23:10 WIB

Peningkatan Keselamatan Transportasi Jalan, FLLAJ Kabupaten Sukabumi Laksanakan Inspeksi Armada Bus dan Pemeriksaan Kesehatan Awak Kendaraan

2 Mei 2026 - 23:01 WIB

Perkuat Peran Guru dalam Edukasi Keselamatan, Jasa Raharja Jabar dan Dishub Kabupaten Bandung Gelar PPKL di SMKN 7 Baleendah

30 April 2026 - 23:19 WIB

Jasa Raharja Jabar Kolaborasi Bersama Dishub Kabupaten Bandung dalam Giat Safety Campaign di SMKN 7 Baleendah

30 April 2026 - 23:16 WIB

Jasa Raharja Jabar dan Dishub Kabupaten Bandung Gelar FKLL di Baleendah untuk Perkuat Keselamatan Lalu Lintas

30 April 2026 - 23:11 WIB

Harwan Muldidarmawan : Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

30 April 2026 - 23:06 WIB

Trending di Berita Daerah