Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 9 Okt 2024 16:34 WIB

Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Talkshow Interaktif Gebyar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Samsat Cianjur


					Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Talkshow Interaktif Gebyar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Samsat Cianjur Perbesar

CIANJUR – Tim Pembina Samsat Cianjur menggelar kegiatan talkshow interaktif di radio Tjandra FM Cianjur pada hari Rabu, Tanggal 09 Oktober 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Pria Wibowo didampingi PJ Samsat Cianjur Gian Pratama, Kepala Tim Pendataan P3D Wilayah Kab Cianjur Yusuf, dan Baur STNK Samsat Cianjur Aiptu Yudi Mulyadi.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi menyampaikan bahwa kegiatan talkshow ini merupakan bagian dari upaya Tim Pembina Samsat Cianjur untuk menyebarluaskan dan glorifikasi program pemutihan pajak tahun 2024 ini. banyak sekali manfaat yang didapat bagi para wajib pajak, untuk itu dirinya menghimbau agar jangan sampai melewatkan kesempatan yang baik ini. Program yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober s.d 30 November 2024 ini diharapkan menjadi stimulus bagi para wajib pajak khususnya yang belum melalukan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan PNBP.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol, PT Jasa Raharja dan PT Jasa Marga Lakukan  Giat Pemasangan Stiker Panduan Keselamatan Berkendara

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Bersinergi dengan FKLL Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi ODOL (Over Dimension and Over Loading)

18 Juli 2025 - 14:11 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Wilayah Polres Cianjur – Sinergi Antar-Instansi dalam Menangani Daerah Rawan Kecelakaan

18 Juli 2025 - 13:33 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMK Ulil Albab Kab Cirebon

18 Juli 2025 - 13:28 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kabupaten Bogor

18 Juli 2025 - 13:25 WIB

Jasa Raharja Indramayu dan Unit Kamsel Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA N 1 Sindang

18 Juli 2025 - 13:22 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan

17 Juli 2025 - 10:22 WIB

Trending di Berita Daerah