Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Okt 2024 15:16 WIB

Jasa Raharja Turut dalam Serta Program Sosialisasi Pemutihan PKB Jawa Barat di Kecamatan Sukaresik Tasikmalaya


					Jasa Raharja Turut dalam Serta Program Sosialisasi Pemutihan PKB Jawa Barat di Kecamatan Sukaresik Tasikmalaya Perbesar

TASIKMALAYA – Bertempat di Aula Gedung Serbaguna Kantor Desa Margamulya Kecamatan Sukaresik di Kabupaten Tasikmalaya, Petugas Jasaraharja Samsat Outlet Ciawi Ahmad Fauzan bersama Kasie Pendataan dan Penerimaan PPPD Wilayah Kabupaten Tasikmalaya (Samsat Sukaraja) Ruswandy Purnomo Kelana melakukan giat Sosialisasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, (24/10).

Dalam giat Sosialisai tersebut di hadiri Kepala Desa Sukaresik, Sekretaris Desa Sukaresik beserta jajaran, Staf dari Kantor Kecamatan Sukaresik, para Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT yang berada diwilayah Desa Margamulya Kecamatan Sukaresik. Dalam giat tersebut disambut hangat dan penuh antusias oleh peserta yang hadir .

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Evaluasi Pelayanan Publik di Samsat Kabupaten Bogor

Upaya ini dilakukan agar informasi terkait Program Pemutihan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan Jasaraharja dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat melalui Perangkat Desa sampai ke RT dan RW. Dengan harapan Program yang diberikan dapat meningkatkan pendapatan dibidang PKB dan SWDKLLJ khususnya yang berada diwilayah Kabupaten Tasikmalaya, Priangan Timur, dan umumnya diwilayah Pemerintahan Provinsi Jawa Barat .

Baca Juga :  Wamen BUMN dan Dirut Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan Tol Cipularang di Radjak Hospital

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Memasuki Usia Ke-19, Bandung Barat Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

19 Juni 2026 - 19:50 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:03 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Berita Daerah