Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 24 Okt 2024 15:16 WIB

Jasa Raharja Turut dalam Serta Program Sosialisasi Pemutihan PKB Jawa Barat di Kecamatan Sukaresik Tasikmalaya


					Jasa Raharja Turut dalam Serta Program Sosialisasi Pemutihan PKB Jawa Barat di Kecamatan Sukaresik Tasikmalaya Perbesar

TASIKMALAYA – Bertempat di Aula Gedung Serbaguna Kantor Desa Margamulya Kecamatan Sukaresik di Kabupaten Tasikmalaya, Petugas Jasaraharja Samsat Outlet Ciawi Ahmad Fauzan bersama Kasie Pendataan dan Penerimaan PPPD Wilayah Kabupaten Tasikmalaya (Samsat Sukaraja) Ruswandy Purnomo Kelana melakukan giat Sosialisasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, (24/10).

Dalam giat Sosialisai tersebut di hadiri Kepala Desa Sukaresik, Sekretaris Desa Sukaresik beserta jajaran, Staf dari Kantor Kecamatan Sukaresik, para Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT yang berada diwilayah Desa Margamulya Kecamatan Sukaresik. Dalam giat tersebut disambut hangat dan penuh antusias oleh peserta yang hadir .

Baca Juga :  Jasa Raharja Lakukan Kunjungan CRM ke Koperasi Umum Karya Mandiri Kabupaten Bandung Barat

Upaya ini dilakukan agar informasi terkait Program Pemutihan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan Jasaraharja dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat melalui Perangkat Desa sampai ke RT dan RW. Dengan harapan Program yang diberikan dapat meningkatkan pendapatan dibidang PKB dan SWDKLLJ khususnya yang berada diwilayah Kabupaten Tasikmalaya, Priangan Timur, dan umumnya diwilayah Pemerintahan Provinsi Jawa Barat .

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Koordinasi dan Evaluasi Terkait Program Relaksasi Pajak Yang Sedang Berjalan di Provinsi Jawa Barat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bekasi dan Satlantas Metro Bekasi Kota Bekali Siswa SMK Al Muhadjirin 2 dengan Safety Campaign, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar

4 Desember 2025 - 22:02 WIB

Sinergi Jasa Raharja Bogor dan Tim Pembina Samsat Dorong Pembayaran PKB Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Depok

4 Desember 2025 - 21:59 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat KBB Gelar Sosialisasi Kesamsatan di Beberapa Kecamatan Wilayah Kabupaten Bandung Barat

4 Desember 2025 - 21:49 WIB

Sebagai Bentuk Komitmen Kampus dalam Memberikan Akses Pendidikan Inklusif, Tel-U Resmikan ULD

4 Desember 2025 - 12:49 WIB

Wujud Empati dan Tanggung Jawab, Jasa Raharja Tinjau Langsung Kondisi Korban di Radjak Hospital Cibitung Bekasi

3 Desember 2025 - 07:41 WIB

Tim Pembina Samsat Karawang Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Di Simpang RMK

3 Desember 2025 - 07:38 WIB

Trending di Berita Daerah