Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 19 Nov 2024 11:46 WIB

Jasa Raharja Turut Lakukan Verifikasi Data Kepemilikan Kendaraan di Kabupaten Bekasi


					Jasa Raharja Turut Lakukan Verifikasi Data Kepemilikan Kendaraan di Kabupaten Bekasi Perbesar

BANDUNG – Dalam melakukan verifikasi data wajib pajak kendaraan bermotor, koordinasi lintas sektoral merupakan langkah strategis untuk mengatasi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). KTMDU atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang adalah kendaraan bermotor yang tidak melakukan kewajiban Regident dan belum membayar PKB dan SWDKLLJ.

Kolaborasi Petugas Jasa Raharja, Agufrino bersama mitra Kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, POM dan P3D Kabupaten Bekasi melakukan penelusuran ke perusahaan- perusahaan yg berada di wilayah Kabupaten Bekasi pada hari Senin, Tanggal 18 November 2024.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Evaluasi Program Diskon Pajak Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya 

Tim penelusur memverifikasi data kendaraan yang dimiliki oleh Perusahaan-perusahaan dan juga memberikan pemahaman tentang manfaat pembayaran PKB dan SWDKLLJ agar taat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ berarti berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan berkontribusi memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Penjajakan Kerjasama Merchant Bersama Indomaret

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban

15 September 2026 - 22:28 WIB

Sinergi JR-BPJS Kesehatan Dan Rumah Sakit Dalam Memberikan Kepastian Jaminan Korban Laka Lantas Di Karawang

15 September 2026 - 22:03 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Laksanakan Door to Door dan Sigap Gaspol ke Perusahaan

15 September 2026 - 10:04 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar MUKL dan Pengobatan Gratis di Terminal Indihiang dalam Rangka Hari Perhubungan Nasional

15 September 2026 - 10:00 WIB

Jasa Raharja Bersama FLLAJ Purwakarta Perkuat Kolaborasi, Fokus Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas

15 September 2026 - 09:56 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Cianjur Hadiri Sosialisasi Safety Riding kepada Personel TNI AD di Mayonif Raider 300/Bjw

15 September 2026 - 09:54 WIB

Trending di Berita Daerah