Harapannya, dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat memperoleh kejelasan prosedur sejak awal penanganan di rumah sakit, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pelayanan maupun kekeliruan dalam pengurusan santunan.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin erat antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit, serta meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Ke depan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir secara aktif dan responsif dalam mendukung pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan transparan bagi masyarakat.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

























