Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 15 Okt 2024 17:41 WIB

Kepala Jasa Raharja Bandung Ikut Serta Dalam Kegiatan Pembagian Helm Khusus Disabilitas di Mapolresta Bandung


					Kepala Jasa Raharja Bandung Ikut Serta Dalam Kegiatan Pembagian Helm Khusus Disabilitas di Mapolresta Bandung Perbesar

BANDUNG – Hari Senin 14 Oktober 2024 dimulainya Operasi Zebra 2024 bersamaan dengan kegiatan tersebut Polresta Bandung juga meluncurkan inovasi dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas bagi penyandang disabilitas yang terutama bagi pengendara dengan keterbatasan pendengaran. Arifin Hidayat Kepala Perwakilan Bandung turut hadir mewakili Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat. Dalam giat pemberian helm khusus disabilitas tersebut hadiri oleh Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Sungkowo, Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Galih Apria.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Rakor Teknis Bidang Lalu Lintas Dalam Menghadapi Masa Libur Lebaran Tahun 2023

Menurut Kasat Lantas hal tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap para pengendara disabilitas yang sering kali luput dari perhatian. dimana di kabupaten Bandung terdapat sekitar 600 orang anggota komunitas Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) yang mengendarai sepeda motor setiap harinya. Jasa Raharja turut mendukung kegiatan tersebut karena sejalan dengan semangat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja menyampaikan hati-hati dijalan selamat sampai tujuan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Melaksanakan Door to Door dan CRM ke Blue Bird Group Bandung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya

7 Februari 2025 - 16:41 WIB

Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung Pindah Lokasi, Tetap di Area Ruko Tritan Point

7 Februari 2025 - 16:37 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait

7 Februari 2025 - 16:32 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat

7 Februari 2025 - 16:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan di Kota Bandung Selama Tahun 2024

7 Februari 2025 - 13:30 WIB

Jasa Raharja Cirebon Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka

7 Februari 2025 - 13:27 WIB

Trending di Berita Daerah