Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 15 Okt 2024 17:41 WIB

Kepala Jasa Raharja Bandung Ikut Serta Dalam Kegiatan Pembagian Helm Khusus Disabilitas di Mapolresta Bandung


					Kepala Jasa Raharja Bandung Ikut Serta Dalam Kegiatan Pembagian Helm Khusus Disabilitas di Mapolresta Bandung Perbesar

BANDUNG – Hari Senin 14 Oktober 2024 dimulainya Operasi Zebra 2024 bersamaan dengan kegiatan tersebut Polresta Bandung juga meluncurkan inovasi dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas bagi penyandang disabilitas yang terutama bagi pengendara dengan keterbatasan pendengaran. Arifin Hidayat Kepala Perwakilan Bandung turut hadir mewakili Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat. Dalam giat pemberian helm khusus disabilitas tersebut hadiri oleh Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Sungkowo, Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Galih Apria.

Baca Juga :  Giat Door to door Petugas Jasa Raharja Tasikmalaya di Terminal Pangandaran

Menurut Kasat Lantas hal tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap para pengendara disabilitas yang sering kali luput dari perhatian. dimana di kabupaten Bandung terdapat sekitar 600 orang anggota komunitas Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) yang mengendarai sepeda motor setiap harinya. Jasa Raharja turut mendukung kegiatan tersebut karena sejalan dengan semangat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja menyampaikan hati-hati dijalan selamat sampai tujuan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sukabumi Terus Gelorakan Program Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Melalui Program PPKL

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:17 WIB

Lewat Pendekatan Edukatif kepada Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus di Wilayah Depok

23 April 2026 - 09:47 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Mahasiswi IKOPIN

23 April 2026 - 09:25 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:28 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Trending di Headline