Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 22 Agu 2023 17:20 WIB

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung


					Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG  (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja Loket Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023, sekitar Jam  15.00 Wib,  yang terjadi di Jalan Raya Desa Cijambe-Ciguruik tepatnya di Kp. Cijambe RT. 01 RW. 08 Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, antara Kendaraan Truk Box No. Pol D-8603-VZ dengan Kendaraan Sepeda Motor No. D-6778-VY. Akibat dari kecelakaan tersebut Pengendara Sepeda motor atas nama Dedi Junaedi meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Baca Juga :  Gelar RUPS, Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Jasa Raharja

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah di rumah kediaman korban maupun ahli waris korban. Kepala Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Suryadi menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkap Suryadi.

Baca Juga :  Gelar Rakornas, Pembina Samsat Tingkat Nasional Bahas Optimalisasi Capaian Target Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

10 November 2024 - 15:40 WIB

KPU Kota Bandung Gelar Simulasi Pemungutan Suara: Untuk Estimasi

10 November 2024 - 13:19 WIB

Kesira Gerindra Kolaborasi dengan Sahabat Bang Dasco Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Zero Stunting Menjadi Misi Utama

9 November 2024 - 17:07 WIB

KSBI Tumpahkan Dukungan Untuk Paslon HD

8 November 2024 - 11:50 WIB

Program MUKL Jasa Raharja Hadir untuk Wajib Pajak di Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung I

8 November 2024 - 07:29 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Giat Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Berkendara di Pusdikpom Cimahi

8 November 2024 - 07:19 WIB

Trending di Berita Daerah