Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Des 2023 07:15 WIB

Kurang dari 6 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Korban Kecelakaan Minibus Yang Tertabrak Kereta Api di Ngamprah Kabupaten Bandung Barat


					Kurang dari 6 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Korban Kecelakaan Minibus Yang Tertabrak Kereta Api di Ngamprah Kabupaten Bandung Barat Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres)  – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan minibus yang tertabrak kereta api Fedder di Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat. pada Kamis (14/12/2023). Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan, seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965. Hal ini dengan Pertimbangan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari pihak korban. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Sementara untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp20 juta di rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Hendriawanto di Bandung. Hendriawanto mengatakan, bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Hendri menyampaikan bahwa sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama Unit Polres Cimahi langsung mendatangi tempat kejadian dan rumah sakit tempat evakuasi korban, untuk melakukan pertolongan pertama sekaligus mendata para korban guna percepatan penyerahan santunan. Dan pada hari ini pula santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada ahli waris. “Kami berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. Dan tentu saja dalam pelaksanaannya Jasa Raharja berkoordinasi dengan mitra kerja terkait, seperti Kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Polres Cimahi atas sinergi yang baik, sehingga penyerahan santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka dapat cepat diproses,” ucapnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Sebut Para Praja Siap Hadapi Aneka Tantangan Globalisasi

16 April 2026 - 16:29 WIB

Job Fair Universitas Widyatama Sukses Hadirkan Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari

16 April 2026 - 12:45 WIB

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Trending di Berita Ekonomi