Cimahi, 7 Mei 2026 — Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, serta memperkuat budaya tertib berlalu lintas, Samsat Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi dan Tim Pembina Samsat melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kota Cimahi.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi nyata antara Pemerintah Kota Cimahi, Kepolisian, Bapenda Provinsi Jawa Barat, dan Jasa Raharja dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Operasi gabungan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Cimahi Reni Astati, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Restu Indra Permana, serta unsur Tim Pembina Samsat Kota Cimahi.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Cimahi menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Kota Cimahi dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini masih berada di kisaran 26 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak kendaraan memiliki kontribusi yang sangat penting bagi pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik, serta pelayanan pemerintahan yang lebih optimal.



























