Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 28 Apr 2024 18:14 WIB

Lakukan Langkah Proaktif PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 24 Jam


					Lakukan Langkah Proaktif PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 24 Jam Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di Jalan Soekarno –  Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan Sop Iga Janda Kota Bandung, Minggu (28/04/2024)

Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor yaitu Yamaha NMAX nomor polisi D-3664-LUH yang menabrak seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, mengakibatkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia an. Komarudin usia 81 tahun beralamat di Dusun Cibuntu RT 12 RW 03 Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Cross Check Biaya Perawatan Rumah Sakit

Kurang dari 24 jam, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan kunjungan survey keabsahan ahli waris dengan langsung mendatangi rumah duka korban yang bertempat di Dusun Cibuntu RT 12 RW 03 Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga korban meninggal dunia an alm. Komarudin atas musibah kecelakaan yang dialami oleh korban dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh PT Jasa Raharja Kantor Cabang Utama Jawa Barat kepada Ahli waris korban yaitu istri sah korban yang bernama Ibu Ai Cucu melalui mekanisme transfer bank ke rekening penerima.

Baca Juga :  Antusiasme Warga Tinggi Jasa Raharja Bogor Dukung Pelayanan Samsat Minggu di Kabupaten Bogor

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan ketentuan pada UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga berhak mendapatkan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri sah korban sebagai ahli waris yang sah.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar PPGD di Dusun Duren, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat

14 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Jasa Raharja Karawang Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Pengemudi PO Warga Baru

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan dan Keselamatan, Tim Pembina Samsat dengan Kapolres Ciamis

14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Pastikan Jaminan Perawatan Berjalan Baik, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit

13 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Trending di Berita Daerah