Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Headline · 16 Jul 2024 06:28 WIB

Lakukan Preventif Laka Lantas, Jasa Raharja Karawang Bersama Dishub Kabupaten Karawang Pasang Voice Announcer di Perlintasan Kereta Api


					Lakukan Preventif Laka Lantas, Jasa Raharja Karawang Bersama Dishub Kabupaten Karawang Pasang Voice Announcer di Perlintasan Kereta Api Perbesar

KARAWANG – Jasa Raharja Perwakilan Karawang bersama Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Karawang melaksanakan pemasangan Voice Announcer bertempat di perlintasan Kereta Api wilayah Gorowong Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Ilma Megantara, Mobile Service Hery Tikupadang beserta mitra dari Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Karawang.

Kegiatan pemasangan Voice Announcer di perlintasan kereta api wilayah Gorowong adalah salah satu upaya pencegahan kecelakaan dalam rangka mengurangi terjadinya kecelakaan serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan di daerah rawan kecelakaan.

Diharapkan pemasangan Voice Announcer ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar khususnya para pengguna jalan yang melintasi perlintasan Kereta Api di wilayah Gorowong Kabupaten Karawang. Pemasangan Voice Announcer ini sebagai bagian dari kampanye keselamatan dengan memberikan pesan-pesan kepada pengendara untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya dan menghimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat 2024 Gelombang 2 di Bandung: Gubernur Terpilih Jabar, Dedi Mulyadi, Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi

14 Desember 2024 - 20:53 WIB

Dusun Bambu Kembali Berinovasi: Mystical Forest Tawarkan Petualangan Malam yang Unik

14 Desember 2024 - 09:47 WIB

Media Gathering Bawaslu Jabar: Refleksi Kinerja dan Peran Media dalam Pilkada 2024

13 Desember 2024 - 14:08 WIB

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

12 Desember 2024 - 22:21 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:16 WIB

Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:12 WIB

Trending di Berita Daerah